Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Terbukti Korupsi, Mantan Kakanwil BPN Riau Dijebloskan ke Lapas Palembang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 09 Oktober 2023, 17:20 WIB
Terbukti Korupsi, Mantan Kakanwil BPN Riau Dijebloskan ke Lapas Palembang
Muhammad Syahrir (rompi oranye)/Ist
rmol news logo Mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Riau, Muhammad Syahrir dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Palembang untuk menjalani pidana badan selama 12 tahun.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, Jaksa Eksekutor Andry Prihandono, telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang berkekuatan hukum tetap terhadap Muhammad Syahrir, Kamis (5/10) lalu.

"Sesuai dengan amar putusan Majelis Hakim, terpidana diputus bersalah melakukan korupsi dan TPPU," kata Ali kepada wartawan, Senin (9/10).

Syahrir kata Ali, dijebloskan ke Lapas Klas I Palembang untuk menjalani pidana selama 12 tahun penjara dikurangi masa penahanan.

"Kewajiban untuk membayar pidana denda Rp1 miliar. Disertakan juga untuk kewajiban membayar uang pengganti SGD 112 ribu dolar Singapura dan Rp21 miliar," pungkas Ali.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA