Jurubicara Bidang Penindakan dan
Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan,
Jaksa Eksekutor Andry Prihandono, telah selesai melaksanakan eksekusi
putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang berkekuatan
hukum tetap terhadap Muhammad Syahrir, Kamis (5/10) lalu.
"Sesuai
dengan amar putusan Majelis Hakim, terpidana diputus bersalah melakukan
korupsi dan TPPU," kata Ali kepada wartawan, Senin (9/10).
Syahrir kata Ali, dijebloskan ke Lapas Klas I Palembang untuk menjalani pidana selama 12 tahun penjara dikurangi masa penahanan.
"Kewajiban
untuk membayar pidana denda Rp1 miliar. Disertakan juga untuk kewajiban
membayar uang pengganti SGD 112 ribu dolar Singapura dan Rp21 miliar,"
pungkas Ali.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: