Hal tersebut disampaikan Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan dalam diskusi media bertajuk "Urgensi Pemanfaatan LHKPN Dalam Pemberantasan Korupsi" di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu sore (27/9).
Secara keseluruhan, tingkat pelaporan LHKPN periode 2022 sudah mencapai 98.76 persen dari total 371.307 wajib LHKPN. Sedangkan tingkat kepatuhannya, mencapai 93,87 persen.
Secara spesifik, total wajib LHKPN Kejaksaan sebanyak 12.331. Namun dari jumlah tersebut, baru 97,49 persen yang melapor dan hanya 87,93 persen yang patuh melengkapi surat kuasa.
"Di Kepolisian dan Kejaksaan ini masih menyisakan 10 persen dan sekitar 12 persen yang belum menyampaikan surat kuasa," kata Pahala.
Surat kuasa menjadi salah satu penyebab rendahnya kepatuhan LHKPN. Mayoritas masalah yang ditemukan, LHKPN tidak disertakan dengan surat kuasa.
"Yang 93,87 persen (total tingkat kepatuhan LHKPN), mereka lengkap dengan surat kuasa pelapor, istrinya, anaknya. Nah yang 6 koma sekian persen (tidak patuh) itu ada yang kurang, entah istrinya, anaknya, atau bahkan semuanya enggak berikan surat kuasa. Ini yang tidak bisa diperiksa," sambung Pahala.
Di sektor APH, Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi yang paling baik. Pada MA, sebanyak 99,55 persen dari total 18.242 wajib LHKPN sudah lapor. Tingkat kepatuhannya pun mencapai 96,72 persen.
Sementara KPK menjadi yang paling tertinggi tingkat pelaporan dan kepatuhannya, yakni mencapai 100 persen dari 1.630 total wajib LHKPN.
"Di triwulan lalu kami datang ke Irwasum, Jamwas, Bawas MA. Kami sampaikan bahwa kepatuhan APH paling enggak (harus) jadi contoh lah. Kita lihat persentase pelaporan APH sudah 99 koma, kecuali Kejaksaan," tutupnya.
BERITA TERKAIT: