Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

8 Jam Diperiksa KPK, Istri Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Ngaku Dicecar Soal Rekening Bank

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 27 September 2023, 19:18 WIB
8 Jam Diperiksa KPK, Istri Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Ngaku Dicecar Soal Rekening Bank
Ari Muniriyanti/RMOL
rmol news logo Istri mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, Ari Muniriyanti mengaku didalami soal rekening bank miliknya oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) suaminya.

Hal itu diungkapkan Ari Muniriyanti usai menjalani pemeriksaan selama delapan jam lebih sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 18.15 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (27/9).

"Cuma bahas rekening saja sih mas, rekening saya," kata Ari kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu malam (27/9).

Saat ditanya soal rekening milik Eko, Ari kembali menegaskan bahwa pemeriksaan hari ini hanya didalami soal rekening bank miliknya.

"Ndak (bukan soal rekening milik Eko), rekening saya pribadi. Nggak ada mas (penerimaan-penerimaan). Sudah ya mas, terima kasih," pungkas Ari.

Eko Darmanto telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU. Akan tetapi, KPK belum mengumumkan secara resmi status tersangka dan konstruksi perkara yang menjerat Eko.

Namun demikian, KPK telah melakukan penggeledahan di kediaman Eko Darmanto dan beberapa pihak lainnya di Tangerang Selatan, Depok Jawa Barat, dan Jakarta Utara beberapa pekan lalu.

Dari penggeledahan itu, KPK mengamankan beberapa kendaraan mewah, baik kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat. Selain itu, juga diamankan berbagai tas mewah, dan dokumen-dokumen.

Selain itu, Eko juga telah diperiksa perdana sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (15/9).

Dalam perkara ini, KPK juga telah mencegah Eko Darmanto dan tiga orang lainnya agar tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Ketiga orang lainnya yang juga dicegah, yakni Ari Muniriyanti Darmanto selaku Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri yang juga istri tersangka Eko Darmanto, Rika Yunartika selaku Komisaris PT Emerald Perdana Sakti, dan Ayu Andhini selaku Direktur PT Emerald Perdana Sakti.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA