Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengatakan, atas laporan masyarakat yang dilengkapi dengan informasi maupun data adanya dugaan tindak pidana korupsi, KPK merespon dan menindaklanjuti dengan menaikkannya ke tahap penyelidikan hingga penyidikan sebagaimana kecukupan alat bukti.
"Dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka, SM, Direktur Utama PT SMS Perseroda periode 2019-2021," kata Alex kepada wartawan di Gedung Juang pada Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis sore (21/9).
Alex mengatakan, dari perkara korupsi ini, tersangka Sarimuda disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Terkait kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka SM untuk 20 hari pertama terhitung 21 September 2023 sampai dengan 10 Oktober 2023 di Rutan KPK," pungkas Alex.
BERITA TERKAIT: