Hal itu disampaikan Eko usai menjalani pemeriksaan hampir 9 jam di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (15/9).
"Oh iya sudah (dikonfirmasi barang mewah yang disita KPK)," kata Eko kepada wartawan, Jumat malam (15/9).
Dalam kasus tersebut, Eko telah ditetapkan sebagai tersangka. Akan tetapi, KPK belum mengumumkan secara resmi status tersangka dan konstruksi perkara yang menjerat Eko.
KPK juga sudah mengamankan beberapa kendaraan mewah, baik kendaraan roda dua maupun roda empat hingga berbagai tas bermerek beserta dokumen-dokumen saat menggeledah rumah Eko di Tangerang Selatan, Depok, dan Jakarta Utara beberapa pekan lalu.
Namun demikian, Eko membantah memiliki rekening penampung uang gratifikasi yang digunakan untuk membeli kendaraan mewah. Eko juga membantah memiliki pesawat terbang sebagaimana kabar yang beredar.
"
Ndak, ndak betul itu. Bukan punya saya (pesawat Cessna)," katanya.
Saat ditanya soal statusnya sebagai tersangka, Eko mengaku akan mengikuti proses hukum sebagaimana mestinya. Ia juga tidak akan melakukan upaya hukum berupa praperadilan.
"
Ndak usah (praperadilan), kita ikuti prosesnya saja," pungkasnya.
Eko dan tiga orang lainnya telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Ketiga orang lainnya yang juga dicegah, yakni Ari Muniriyanti Darmanto selaku Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri yang juga istri tersangka Eko Darmanto, Rika Yunartika selaku Komisaris PT Emerald Perdana Sakti, dan Ayu Andhini selaku Direktur PT Emerald Perdana Sakti.
BERITA TERKAIT: