Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mantan Kepala Bea Cukai DIY Jalani Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka Gratifikasi dan TPPU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 15 September 2023, 11:54 WIB
Mantan Kepala Bea Cukai DIY Jalani Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka Gratifikasi dan TPPU
Mantan Kepala Bea Cukai DI Yogyakarta, Eko Darmanto/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan mengagendakan pemeriksaan mantan Kepala Bea Cukai DI Yogyakarta, Eko Darmanto sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Pemeriksaan saat ini masih berlangsung," kata Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat siang (15/9).

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, Eko Darmanto yang mengenakan jaket dan masker warna biro dongker ini tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada pukul 09.40 WIB.

Eko datang ke KPK didampingi seorang pengacara yang mengenakan kemeja batik. Sekitar 7 menit, Eko bersama pengacaranya langsung menuju ruang pemeriksaan di lantai dua.

Eko sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU. Akan tetapi, KPK belum mengumumkan secara resmi status tersangka dan konstruksi perkara yang menjerat Eko.

Namun demikian, KPK telah melakukan penggeledahan di kediaman Eko dan beberapa pihak lainnya di Tangerang Selatan, Depok Jawa Barat, dan Jakarta Utara beberapa pekan lalu.

Dari penggeledahan itu, KPK mengamankan beberapa kendaraan mewah, baik kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat. Selain itu, juga diamankan berbagai tas mewah, dan dokumen-dokumen.

Dalam perkara ini, KPK juga telah mencegah Eko Darmanto dan tiga orang lainnya agar tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Ketiga orang lainnya yang juga dicegah, yakni Ari Muniriyanti Darmanto selaku Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri yang juga istri tersangka Eko Darmanto, Rika Yunartika selaku Komisaris PT Emerald Perdana Sakti, dan Ayu Andhini selaku Direktur PT Emerald Perdana Sakti.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA