Pandangan tersebut dipaparkan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran (Unpad), Prof Romli Atmasasmita merespons keganjilan yang disampaikan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva.
Dalam unggahan di akun Twitternya, Hamdan Zoelva merasa aneh karena kasus tersebut terjadi 12 tahun lalu dan kini diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Prof Romli menjabarkan, rentang waktu kedaluwarsa kasus tindak pidana korupsi (tipikor) adalah 18 tahun.
“Kasus (era Menaker) Cak Imin terkait tipikor belum kedaluwarsa karena
tempus delicti 2012-2023, 11 tahun. Kedaluwarsa 18 tahun,” kata Prof Romli dalam keterangan tertulis yang diterima
Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (6/9).
Melalui akun Twitternya, Hamdan Zoelva menilai langkah KPK itu terasa janggal, karena kasus yang menyeret nama Cak Imin itu sudah berlalu 12 tahun.
“KPK boleh menyatakan pemanggilan Cak Imin untuk kasus 12 tahun lalu bukan politisasi. Tapi logika sederhana, terasa aneh," tulis Hamdan Zoelva.
Nama Cak Imin mencuat karena kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI terjadi saat Ketum PKB tersebut menjabat sebagai Menaker periode 2009-2014.
Kasus itu mencuat setelah lembaga antirasuah melakukan tangkap tangan dua pejabat Kemenaker, yaitu Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KT) I Nyoman Suisnaya dan Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemenaker Dadong Irbarelawan pada 25 Agustus 2011.
BERITA TERKAIT: