Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Terbukti Terima Suap dan Gratifikasi, Sekretaris Dishub Pemkot Bandung Didakwa JPU KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 06 September 2023, 17:20 WIB
Terbukti Terima Suap dan Gratifikasi, Sekretaris Dishub Pemkot Bandung Didakwa JPU KPK
Sekretaris Dishub Pemkot Bandung, Khairur Rijal/Ist
rmol news logo Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Khairur Rijal didakwa menerima suap Rp2,1 miliar dan gratifikasi sekitar Rp515,7 juta dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan pada Dishub Pemkot Bandung Tahun Anggaran 2022-2023.

Dakwaan itu telah dibacakan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (6/9).

Dalam surat dakwaan, terdakwa Khairur Rijal yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dishub Pemkot Bandung tahun 2022-2023 dan Kepala Bidang Lalu Lintas dan Perlengkapan Jalan Dishub Pemkot Bandung bersama-sama dengan Dadang Darmawan selaku Kepala Dishub Pemkot Bandung yang juga sebagai Pengguna Anggaran (PA) tahun 2022-2023.

Selanjutnya Yana Mulyana selaku Walikota Bandung Periode 2022-2023. Mereka menerima uang dan fasilitas seluruhnya sebesar Rp2.160.207.000 (Rp2,1 miliar).

Uang yang diterima sekitar Juni 2022 sampai dengan April 2023 itu diberikan oleh Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA), Andreas Guntoro selaku selaku Vertical Solution Manager PT SMA, Sony Setiadi selaku Direktur Utama PT Citra Jelajah Informatika, dan Budi Santika selaku Direktur Komersial PT Manunggaling Rizki Karyatama Telnics.

Uang tersebut diberikan agar terdakwa Khairur bersama-sama Dadang dan Yana agar menunjuk perusahaan milik Benny, Sony, dan Budi sebagai pelaksana proyek pengadaan pada Dishub Pemkot Bandung TA 2022-2023.

Selain itu, terdakwa Khairur baik sendirian atau bersama-sama dengan Dadang menerima gratifikasi secara langsung maupun tidak langsung menerima uang rupiah dan mata uang asing.

Yakni menerima uang Rp429.079.000 (Rp429 juta), 85.670 Baht atau setara Rp36,9 juta, 187 dolar Singapura atau setara Rp2,1 juta, 2.811 Ringgit Malaysia atau setara Rp9,2 juta, 950 ribu Won atau setara Rp10,9 juta, dan 6.750 riyal atau setara Rp27,5 juta. Sehingga total nilai gratifikasinya sekitar Rp515,7 juta.

Dakwaan Kesatu Pertama Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Atau Dakwaan Kesatu Kedua Pasal 11 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Dan Dakwaan Kedua Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA