Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik saat memeriksa Reyna sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (4/9).
Dalam pemeriksaan kemarin, Reyna diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kemenaker RI.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan awal perencanaan hingga pelaksanaan pekerjaan dari proyek pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker," ujar Jurubicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (5/9).
Sebelumnya, usai diperiksa sekitar lima jam, Reyna irit bicara saat ditemui wartawan. Bahkan, Reyna tidak menjawab beberapa pertanyaan, termasuk soal aliran uang korupsi.
"Terima kasih ya, terimakasih," singkat Reyna kepada wartawan, Senin sore (4/9).
Dalam perkara ini, KPK sedianya juga memeriksa Ketua Umum (Ketum) PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin pada hari ini. Akan tetapi, Cak Imin meminta penundaan karena sedang berada di luar negeri.
Untuk itu, KPK akan kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Cak Imin sebagai saksi dalam perkara korupsi yang terjadi di eranya ketika menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada pekan depan.
KPK secara resmi umumkan penyidikan perkara ini pada Senin (21/8). Namun, KPK belum menyampaikan identitas para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, maupun uraian perbuatannya. Yang pasti, perkara ini terkait dengan dugaan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemnaker, I Nyoman Darmanta; Direktur PT Adi Inti Mandiri, Kurniadi.
Terakhir, pensiunan PNS, Reyna Usman yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPW PKB Bali dan juga menjadi Caleg PKB Dapil Gorontalo nomor urut 1. Dalam perkara ini, Reyna Usman ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya saat menjabat sebagai Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker.
BERITA TERKAIT: