Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Usai Geledah Rumah Walikota Bima Muhammad Lutfi, Hari Ini KPK Kembali Geledah Beberapa Tempat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 31 Agustus 2023, 16:45 WIB
Usai Geledah Rumah Walikota Bima Muhammad Lutfi, Hari Ini KPK Kembali Geledah Beberapa Tempat
Ilustrasi Gedung Merah Putih KPK/RMOL
rmol news logo Usai menggeledah rumah Walikota Bima, Muhammad Lutfi dan 6 tempat lainnya, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di beberapa lokasi pada hari ini, Kamis (31/9).

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, dalam proses penyidikan baru di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bima, pihaknya kembali melakukan penggeledahan di wilayah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Untuk kegiatan teman-teman tim penyidik di Bima, hari ini kembali melanjutkan pengumpulan alat bukti di sana ya, penggeledahan di beberapa lokasi, ada rumah, ada kantor pihak swasta di Kota Bima," ujar Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis sore (31/8).

Hingga saat ini, penggeledahan di beberapa lokasi tersebut, kata Ali, masih berlangsung. Tim penyidik masih terus mengumpulkan bukti-bukti terkait penyidikan baru ini.

Sebelumnya pada Selasa (29/8) dan Rabu (30/8), tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di 7 lokasi berbeda di wilayah Kota Bima.

"Di rumah kediaman Walikota (Walikota Bima Muhammad Lutfi), kemudian kantor Dinas PUPR, kantor BPBD, kemudian rumah ASN di Kota Bima, serta ada juga ruang kerja dari Walikota Bima, termasuk juga ruang kerja Sekretariat Daerah dan unit PBJ di Kota Bima," kata Ali.

Dari penggeledahan ketujuh lokasi tersebut, tim penyidik mengamankan bukti berupa dokumen pengadaan, lembar catatan keuangan, dan juga bukti elektronik.

Pada hari ini, Ali juga secara resmi mengumumkan sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) proyek fiktif di Dinas PUPR Pemkot Bima, turut serta dalam proyek di Dinas BPBD Pemkot Bima, serta penerimaan gratifikasi.

"Jadi ini kan terkait dengan penyidikan perkara baru yang sedang ditangani oleh KPK dari tindak lanjut laporan masyarakat yang kemudian ditelaah, diverifikasi, dan kemudian ditemukan adanya peristiwa pidana hingga menetapkan seorang sebagai tersangka ya dalam perkara ini," jelas Ali.

Namun demikian, Ali mengaku belum bisa membeberkan identitas seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Hal itu akan diumumkan ketika dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

"Jadi ini kan soal waktu kapan kemudian kami akan mengungkapkan tersangkanya, termasuk juga melakukan penahanan. Karena kami pastikan semua tersangka KPK kan ditahan ya, kecuali yang memang kemudian tidak memenuhi syarat untuk bisa dilakukan penahanan," pungkas Ali.

Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini diduga adalah Walikota Bima, Muhammad Lutfi. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA