Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Kasatgas Eksekutor KPK, Andry Prihandono telah selesai menyetorkan ke kas negara sisa pelunasan kewajiban pembayaran denda dan uang pengganti dari Fakih Usman.
"Dengan keseluruhan berjumlah Rp4,6 miliar," ujar Ali kepada wartawan, Selasa (29/8).
Setoran ke kas negara itu, kata Ali, merupakan sebagai upaya berkelanjutan KPK agar
asset recovery dapat terpenuhi.
"Fokus untuk penagihan denda dan uang pengganti menjadi prioritas dari tim Jaksa Eksekutor," pungkas Ali.
Dalam perkara korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Fakih divonis bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama enam tahun.
BERITA TERKAIT: