
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setorkan uang Rp4,6 miliar dari pembayaran denda dan uang pengganti terpidana Fakih Usman selaku mantan Kepala Bagian Pengendalian Divisi II dan Wakil Kepala Divisi Sipil PT Waskita Karya.
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Kasatgas Eksekutor KPK, Andry Prihandono telah selesai menyetorkan ke kas negara sisa pelunasan kewajiban pembayaran denda dan uang pengganti dari Fakih Usman.
"Dengan keseluruhan berjumlah Rp4,6 miliar," ujar Ali kepada wartawan, Selasa (29/8).
Setoran ke kas negara itu, kata Ali, merupakan sebagai upaya berkelanjutan KPK agar
asset recovery dapat terpenuhi.
"Fokus untuk penagihan denda dan uang pengganti menjadi prioritas dari tim Jaksa Eksekutor," pungkas Ali.
Dalam perkara korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Fakih divonis bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama enam tahun.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: