Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya kembali menetapkan lima orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
"Atas dasar pengembangan perkara tersebut, KPK telah ajukan cegah ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap Eltinus Omaleng dalam posisinya sebagai salah seorang saksi," ujar Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (21/8).
Ali menjelaskan, pencegahan ini berlaku selama enam bulan pertama hingga Januari 2024. Pencegahan dilakukan agar Eltinus dapat hadir ketika keterangannya dibutuhkan tim penyidik KPK.
"Sikap kooperatif kami ingatkan pada saksi untuk menghadap tim penyidik sebagaimana penjadwalan pemanggilan yang segera akan dikirimkan," pungkas Ali.
Dalam pengembangan perkara dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, KPK sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka baru. Kelimanya, yakni Marthen Sawy selaku Kabag Kesra Pemkab Mimika, Totok Suharto selaku PNS Pemkab Mimika, Budiyanto Wijaya selaku swasta, Arif Yahya selaku Direktur PT Dharma Winaga, dan Gustaf Urbanus Patandianan selaku Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima.
Sementara itu, proses Kasasi di Mahkamah Agung (MA) masih berjalan. Kasasi itu diajukan KPK karena Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar melepas Eltinus dari segala tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Padahal, tim JPU KPK menuntut agar Eltinus dihukum pidana penjara selama 9 tahun dan membayar uang pengganti sebesar Rp2,5 miliar.
Atas putusan lepas dari tuntutan JPU, KPK akhirnya mengajukan Kasasi ke MA. KPK pun sudah menyerahkan memori Kasasi pada Kamis (10/8).
"Dari hasil analisis dan kami membaca putusan salinan lengkapnya, juga ternyata memang tidak jelas apa yang menjadi dasar terdakwa ini lepas dari segala tuntutan hukum," kata Ali, Kamis (10/8).
Majelis Hakim saat membacakan putusan untuk Eltinus, tidak sama sekali membacakan dan menguraikan terkait pertimbangan hukum yang berisi alasan dan pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pokok dari putusan melepaskan Eltinus dari segala tuntutan hukum.
KPK pun menilai, pertimbangan Majelis Hakim tidak sesuai dan bertolak belakang dengan fakta-fakta dari hasil proses persidangan. Padahal selama persidangan, KPK sangat jelas menerangkan perbuatan Eltinus yang melakukan perintah dan menghendaki untuk melakukan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
BERITA TERKAIT: