Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Soal Rocky Gerung, Hotman Paris: Harus Presiden Sendiri yang Buat Laporan Polisi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 04 Agustus 2023, 07:59 WIB
Soal Rocky Gerung, Hotman Paris: Harus Presiden Sendiri yang Buat Laporan Polisi
Pengacara Hotman Paris/Repro
rmol news logo Pelaporan yang dilakukan sejumlah pihak terhadap pengamat politik Rocky Gerung yang dinilai telah menghina Presiden Joko Widodo kurang tepat. Jika yang dilakukan Rocky Gerung dinilai sebagai pencemaran nama baik, maka pihak yang melapor ke Polisi adalah Presiden Jokowi sendiri.

Demikian disampaikan Pengacara kondang Hotman Paris melalui video yang diunggah melalui akun Instagram @hotmanparisofficial, Kamis (3/8).

Hotman mengatakan, satu-satunya upaya hukum yang bisa menjerat Rocky Gerung adalah UU ITE, yakni soal pencemaran nama baik.

Namun, lanjut Hotman, pencemaran nama merupakan delik aduan. Sehingga, harus pihak korban yang melapor ke Polisi, bukan relawan. Seperti yang terjadi saat ini banyak relawan Jokowi yang melaporkan Rocky Gerung ke Polisi.

"Dalam hal ini apabila Bapak Presiden merasa dirugikan, harus Bapak Presiden yang datang ke kantor polisi untuk membuat laporan polisi. Itu lah SOP praktik UU ITE sekarang ini," jelas Hotman seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (4/8).

Hal itu serupa ketika Hotman melaporkan pengacara bernama Razman Arif Nasution. Dirinya yang menjadi korban yang membuat laporan Polisi.

"Jadi, pencemaran nama baik adalah delik aduan, dan sesuai SOP harus si korbannya yang membuat laporan sendiri dan harus dia yang datang ke kantor polisi, itu lah hukum yang berlaku sekarang ini," pungkas Hotman. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA