Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dua Debitur KSP Intidana Penyuap Hakim Agung Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 03 Agustus 2023, 23:54 WIB
Dua Debitur KSP Intidana Penyuap Hakim Agung Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
Dua debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana pemberi suap dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA)/Net
rmol news logo Dua orang Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana selaku pemberi suap dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) dijebloskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Kamis (3/8), Jaksa Eksekutor KPK, Eva Yustisiana telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto ke Lapas Sukamiskin Bandung.

"Berdasarkan putusan Majelis Hakim Tipikor pada PN Bandung, para terpidana diputus bersalah," ujar Ali kepada wartawan, Kamis (3/8).

Untuk Heryanto, kata Ali, akan menjalani pidana penjara selama 6,5 tahun dikurangi masa penahanan, dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp750 juta.

"Terpidana Ivan Dwi Kusuma Sujanto menjalani pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan dengan kewajiban membayar denda Rp750 juta," pungkas Ali.

Heryanto dan Ivan dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, yakni memberi suap kepada Hakim Agung Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati untuk pengurusan kasasi pidana KSP Intidana sebesar 110 ribu dolar Singapura, suap untuk kasasi kepailitan KSP Intidana sebesar 220 ribu dolar Singapura, dan suap untuk menolak PK di MA sebesar 110 ribu dolar Singapura. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA