Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ajukan Kasasi, KPK Minta PN Bandung Segera Kirim Salinan Putusan Vonis Bebas Gazalba Saleh

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 02 Agustus 2023, 21:54 WIB
Ajukan Kasasi, KPK Minta PN Bandung Segera Kirim Salinan Putusan Vonis Bebas Gazalba Saleh
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Pengadilan Negeri Bandung dapat segera mengirimkan salinan putusan resmi agar segera dipelajari untuk upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis bebas Hakim Agung Gazalba Saleh.

"Kami sangat berharap, Pengadilan Negeri Bandung segera mengirimkan salinan putusan resmi kepada tim Jaksa KPK untuk segera kami analisis, kami pelajari sebagai bahan untuk menyusun memori Kasasinya," ujar Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (2/8).

Mengingat, kata Ali, tim Jaksa KPK hanya memiliki waktu 14 hari sejak diputuskan untuk mengajukan upaya hukum Kasasi ke MA.

"Tentu dalam waktu 14 hari ke depan setelah kemarin dibacakan putusannya, kami pastikan KPK akan mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung," kata Ali.

Sementara itu, kata Ali lagi, Jaksa KPK sudah melaksanakan amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung dengan membebaskan Gazalba dari Rutan Pomdam Jaya Guntur pada Selasa malam (1/8).

Adapun vonis bebas sudah dibacakan Majelis Hakim pada hari yang sama ketika Gazalba dibebaskan dari Rutan.

Padahal, dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA itu, tim JPU KPK menuntut Hakim Agung Gazalba Saleh dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Namun demikian, hingga saat ini Gazalba juga masih berstatus tersangka di KPK dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Proses penyidikannya pun hingga saat ini masih berjalan.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA