Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mangkir Kasus Rafael Alun, KPK Panggil Ulang Co-Founder Grebe Timothy Pieter Pribadhi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 31 Juli 2023, 13:40 WIB
Mangkir Kasus Rafael Alun, KPK Panggil Ulang Co-Founder Grebe Timothy Pieter Pribadhi
Gedung Merah Putih KPK/RMOL
rmol news logo Co-Founder Grebe, Timothy Pieter Pribadhi mangkir dari panggilan tim penyidik KPK dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan pejabat Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo (RAT).

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, sedianya, saksi Timothy Pieter diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rafael di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Jumat (28/7).

"Saksi tidak hadir dan tanpa konfirmasi alasan ketidakhadirannya," ujar Ali kepada wartawan, Senin (31/7).

Untuk itu kata Ali, pihaknya kembali mengagendakan dan pemanggilan ulang terhadap saksi Timothy Pieter.

"Masih diagendakan untuk pemanggilan ulang," pungkas Ali.

Dalam perkara ini, KPK telah melakukan penyitaan terhadap 20 bidang tanah dan bangunan milik Rafael senilai Rp150 miliar, yakni enam bidang tanah dan bangunan berada di Jakarta, tiga aset di Yogyakarta, dan 11 bidang tanah dan bangunan di Manado, Sulawesi Utara.

Tersangka Rafael Alun resmi ditahan KPK pada Senin (3/4) dalam perkara gratifikasi. Diduga Rafael menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.

Selanjutnya, pada Rabu (10/5), KPK mengumumkan bahwa Rafael kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU. KPK menduga, terdapat kepemilikan aset-aset tersangka Rafael yang ada kaitannya dengan TPPU.

KPK juga telah melakukan pencegahan terhadap lima orang agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan, sejak 13 April 2023 sampai dengan 13 Oktober 2023. Lima orang yang dicegah itu adalah Ernie Meike Torondek selaku istri Rafael, Gangsar Sulaksono selaku adik Rafael, Angelina Embun Prasasya selaku anak Rafael, Christofer Dhyaksa Darma selaku anak Rafael, dan Wahono Saputro selaku Kepala Kantor Pajak Madya Jaktim.

Dalam perkara ini, KPK telah menggeledah dua rumah adik tersangka Rafael di Komplek Pendidikan dan Kebudayaan (PDK) Cirendeu, Tangerang Selatan (Tangsel) pada Selasa (6/6). Saudara tersangka Rafael yang dimaksud, yaitu adiknya Rafael bernama Gangsar Sulaksono yang telah dicegah KPK.

Dari penggeledahan itu, KPK menemukan dokumen dan satu unit motor gede (moge) merek Harley Davidson yang sering digunakan oleh anaknya Rafael, Mario Dandy Satryo.

Sebelumnya, KPK telah menyita aset senilai Rp100 miliar dari perkara ini, aset-aset Rafael yang disita terdiri dari tas mewah sebanyak 68, beberapa barang mewah lainnya, serta uang dolar Amerika Serikat (AS) senilai Rp32 miliar.

Untuk kendaraan yang telah disita belakangan ini adalah, dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser yang disita dari Kota Solo, Jawa Tengah. Selanjutnya di Yogyakarta, KPK menyita satu unit moge Triumph 1200cc. Dan telah menyita rumah di Simprug, rumah kost di Blok M, dan kontrakan di Meruya Jakarta Barat. rmol news logo article
EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA