Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya memanggil empat orang sebagai saksi untuk tersangka Putu Sumarjaya (PTU) selaku Kepala BTP Jabagteng pada hari ini, Selasa (11/7).
"Pemeriksaan dilakukan Polrestabes Semarang," ujar Ali kepada wartawan.
Saksi-saksi yang dipanggil, yaitu Muhammad Suryo selaku swasta, Anis Syarifah selaku ibu rumah tangga, Heri Supardiman selaku Koordinator Pokja di Satuan Pelaksana 3 Jateng DIY tahun 2019-2023, dan Reggie Ferdiansyah selaku PPNPN pada BTP Kelas I Semarang.
Berdasarkan sumber
Kantor Berita Politik RMOL, untuk saksi Muhammad Suryo, saat ini masih menjalani pemeriksaan. Akan tetapi, Suryo tidak diperiksa di Polrestabes Semarang, melainkan di Gedung ACLC C1 KPK atau Gedung KPK lama, Kuningan, Jakarta Selatan.
Nama Suryo selaku pengusaha yang sempat menyerahkan dokumen KPK kepada Kabiro Hukum Kementerian ESDM, Muhammad Idris Froyoto Sihite, juga disebut menerima uang suap proyek di DJKA. Hal itu terungkap dalam surat dakwaan terdakwa Dion Renata Sugiarto selaku pengusaha di bidang jasa konstruksi dan menjabat sebagai Direktur PT Istana Putra Agung (IPA) dan punya perusahaan lain, yakni PT Prawiramas Puri Prima dan PT Rinenggo Ria Raya.
Penelusuran
Kantor Berita Politik RMOL, nama Suryo sama seperti yang diungkap Dewas KPK turut menerima uang suap mencapai Rp9,5 miliar. Hal itu terungkap dalam surat dakwaan untuk terdakwa Dion yang sudah dibacakan tim JPU KPK di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin (3/7).
Terdakwa Dion didakwa telah memberikan uang sebesar Rp18,95 miliar kepada Suryo, Bernard Hasibuan, dan Putu Sumarjaya agar Bernard Hasibuan dan Putu mengatur pelelangan supaya terdakwa mendapatkan paket pekerjaan.
Paket pekerjaan yang dimaksud, yakni pembangunan jalur ganda KA antara Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso KM 96+400 sampai dengan KM 104+900 (JGSS 6) tahun 2022, pembangunan jalur ganda KA elevated antara Solo Balapan-Kadipiro KM 104+900 sampai dengan KM 106+900 (JGSS 4) tahun 2022, dan Track Layout Stasiun Tegal (TLO Tegal) 2023.
Untuk pelaksanaan proyek tersebut, maka Putu selaku Kepala BTP Kelas 1 Semarang menunjuk Bernard sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan pengembangan Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah Area I-A, serta menunjuk Risna Sutriyanto sebagai Ketua Pokja ULP.
Sebagai PPK, Bernard mendapat tugas untuk mengendalikan beberapa paket pekerjaan, yaitu pada 2022, yakni proyek JGSS 6 dengan anggaran Rp164.515.626.040,32; proyek JGSS 4 dengan anggaran Rp182.207.461.156. Dan pada 2023, yakni proyek TLO Tegal dengan anggaran Rp65.830.371.319,67.
Sebelum pelaksanaan pelelangan pekerjaan, Harno Trimadi selaku Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA memberikan arahan kepada Putu, Bernard, Risna, dan Budi Prasetya agar paket-paket pekerjaan sebagaimana di atas sudah ada yang memesan dan akan diberikan ke perusahaan tertentu.
Salah satu perusahaan yang dimaksud Harno tersebut, di antaranya untuk pekerjaan JGSS 6 akan diberikan kepada Suryo dan Yudhi yang akan menggunakan perusahaan bernama PT Calista Perkasa Mulia.
Bernard memberikan syarat kepada terdakwa Dion untuk menyerahkan uang yang diistilahkan sebagai sleeping fee kepada Suryo sebesar Rp11 miliar. Atas syarat tersebut, terdakwa Dion menyanggupinya.
Bahwa atas kesanggupan terdakwa Dion akan memberikan sleeping fee, selanjutnya Bernard mengarahkan terdakwa Dion menggunakan aplikasi whatsapp agar terdakwa Dion segera memenuhinya serta menyerahkan rekening Bank dengan nama Yudhi.
Namun demikian, terdakwa Dion hanya sanggup memberikan sleeping fee kepada Suryo sebesar Rp9,5 miliar yang selanjutnya terdakwa Dion merealisasikan sleeping fee tersebut kepada Suryo, namun bukan melalui rekening Yudhi, melainkan melalui rekening BCA atas nama Anis Syarifah nomor 8610024298 melakukan beberapa kali setoran tunai.
Hasil Pemeriksaan DewasSebelumnya, Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, dari hasil pemeriksaan, diperoleh fakta-fakta bahwa, pada 27 Maret 2023, tim KPK yang terdiri dari satgas penyelidikan dan satgas penyidikan melakukan kegiatan penggeledahan di ruang kerja dan kendaraan roda 4 milik Idris Sihite terkait dengan perkara Tipikor tunjangan kinerja pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM TA 2020-2022.
Pada saat penggeledahan itu, penyidik menemukan 3 lembar kertas tanpa judul yang pada bagian atasnya tertulis dugaan TPK berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengurusan ekspor produk pertambangan hasil pengolahan minerba, yang di dalamnya berisi nama-nama pihak yang ada di Kementerian ESDM serta nama-nama perusahaan.
"Pada saat ditanyakan oleh penyidik kepada saudara Muhammad Idris Froyoto Sihite, dari mana perolehan 3 lembar kertas tersebut, awalnya yang bersangkutan menyatakan 3 lembar tersebut berasal dari saudara Karyoto," ujar Tumpak kepada wartawan, Senin (19/6).
Namun kata Tumpak, Idris Sihite kemudian mengatakan bahwa tiga lembar tersebut diperoleh dari Menteri ESDM, Arifin Tasrif, dan dan Menteri dapat dari Firli.
Pada saat diperiksa Dewas, Idris Sihite menyatakan bahwa, pernyataannya yang menyatakan kalau 3 lembar kertas yang ditemukan tersebut berasal dari "Pak Menteri dan Pak Menteri dari Pak Firli" diubah menjadi "diterima dari seseorang pengusaha yang bernama Suryo", yang diterima pada saat bertemu di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta di dalam tumpukan berkas putusan perkara.
BERITA TERKAIT: