Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tolak Praperadilan Hasbi Hasan, KPK Apresiasi Hakim PN Jakarta Selatan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 10 Juli 2023, 12:15 WIB
Tolak Praperadilan Hasbi Hasan, KPK Apresiasi Hakim PN Jakarta Selatan
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan (HH).

"Iya, kami apresiasi hakim pada PN Jakarta Selatan," ujar Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (10/7).

Ali mengatakan, sejak awal, pihaknya sangat yakin bahwa proses penyidikan terkait dugaan suap pengurusan perkara di MA dengan menetapkan Hasbi sebagai tersangka sudah sesuai prosedur.

"Sehingga patut permohonan tersebut untuk ditolaknya," pungkas Ali.

Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Alimin Ribut Sujono menolak permohonan praperadilan Hasbi Hasan.

"Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan pemohon," kata Hakim Tunggal, Alimin di Ruang Sidang Kusumah Atmadja 3, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin siang (10/7).

Dalam perkara suap di MA ini, KPK resmi umumkan dua tersangka baru pada Selasa (6/6), yakni Hasbi Hasan (HH) selaku Sekretaris MA, dan Dadan Tri Yudianto (DTY) selaku mantan Komisaris Independen PT Wijaya Karya (Wika) Beton.

Namun demikian, KPK baru menahan tersangka Dadan pada Selasa (6/6). Sedangkan tersangka Hasbi belum dilakukan penahanan. rmol news logo article
EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA