Johnny dijadwalkan akan menjalani sidang pada pukul 10.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Selain Johnny, ada enam terdakwa lain yang juga menjalani sidang hari ini yakni terdakwa Yohan Suryanto, terdakwa Anang Achmad Latif, terdakwa Irwan Hermawan, terdakwa Mukti Ali, dan terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak.
Agenda sidang perdana adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa. Dalam kasus dugaan korupsi ini Kejagung juga telah menetapkan beberapa tersangka lain. Yaitu Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020; dan Mukti Ali (MA) dari PT Huawei Technology Investment.
Kemudian, Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy; Windi Purnama (WP) orang kepercayaan Irwan; Serta, Direktur PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut nilai kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi BTS Kominfo ini mencapai Rp 8 triliun.
BERITA TERKAIT: