Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Terkait Kasus Lukas Enembe, KPK Tahan Mantan Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 19 Juni 2023, 20:40 WIB
Terkait Kasus Lukas Enembe, KPK Tahan Mantan Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Asep Guntur Rahayu/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan tersangka baru pengembangan kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua yang sebelumnya menjerat Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE).

Plt Deputi Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya sebelumnya telah menetapkan dua tersangka, yakni Lukas, dan Rijatono Lakka (RL) selaku Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP).

"Berdasarkan perkembangan fakta penyidikan dan adanya kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan GOY (Gerius One Yoman), selaku Kepala Dinas PUPR Pemprov Papua periode 2018 sampai dengan 2021 dan merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sebagai tersangka," ujar Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin malam (19/6).

Dalam rangka penyidikan, kata Asep, pihaknya melakukan penahanan terhadap tersangka Gerius untuk 20 hari pertama terhitung sejak hari ini, hingga Sabtu (8/7) di Rutan KPK pada Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi.

Asep selanjutnya membeberkan konstruksi perkara yang melibatkan Gerius. Di mana, Lukas memenangkan perusahaan tertentu, yakni milik Rijatono untuk mengerjakan proyek multiyears

Tersangka Gerius bersama-sama Lukas diduga membantu dan mengondisikan Rijatono untuk memenangkan proyek-proyek pekerjaan dimaksud, yaitu dengan memberikan bocoran berupa Harga Perkiraan Sendiri (HPS), KAK, dan dokumen persyaratan teknis lelang lainnya, sebelum diumumkan Dinas PU.

"Sehingga memudahkan RL menyiapkan persyaratan lelang dengan waktu yang terbatas, dan perusahaan-perusahaan pesaing dapat dengan mudah digugurkan pada tahapan evaluasi," kata Asep.

Dari setiap pekerjaan yang dimenangkan Rijatono pada Dinas PUPR Pemprov Papua periode 2019-2021 kata Asep, Rijatono memberikan fee 1 persen dari nilai kontrak kepada Gerius. Atas bantuannya itu, tersangka Gerius diduga telah menerima uang dari Rijatono sebesar Rp300 juta.

Atas perbuatannya, Gerius sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA