Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Lukas akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini, Senin (12/6).
"Informasi dari tim JPU (Lukas ikut sidang)
online dari Gedung Merah Putih KPK," ujar Ali kepada wartawan, Senin pagi (12/6).
Sidang diagendakan dimulai pada pukul 10.00 WIB. Namun demikian, hingga pukul 10.20 WIB, Lukas belum hadir di Gedung Merah Putih KPK.
Lukas didakwa menerima suap dan gratifikasi mencapai Rp 46,8 miliar dari beberapa pihak swasta terkait proyek di Papua.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: