Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dituding Cemarkan Nama Baik Luhut, Haris Nilai Tanggapan JPU Melenceng Jauh

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Senin, 08 Mei 2023, 21:23 WIB
Dituding Cemarkan Nama Baik Luhut, Haris Nilai Tanggapan JPU Melenceng Jauh
Direktur Lokataru Haris Azhar/RMOL
rmol news logo Direktur Lokataru Haris Azhar menilai tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi dirinya yang dianggap telah mencemarkan nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan sudah melenceng jauh.

"Saya pakai analogi dulu ya. Kalau ada pertandingan menari di sebuah panggung, ibarat jaksa hari ini itu ya, menari di luar panggung dan narinya udah enggak pakai pola dan kejauhan," kata Haris seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/5).

Haris menilai Jaksa hanya berlindung di balik pasal-pasal dalam KUHAP. Di sisi lain, jaksa inkonsisten karena tidak memerhatikan surat kesepakatan bersama (SKB) tiga menteri terkait penerapan UU ITE.

"Saya bersyukur JPU gagal mematahkan fakta-fakta dalam eksepsi kami hanya berlindung pada penggunaan KUHAP," ujar Haris.

Sementara Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana menuturkan agenda selanjutnya adalah putusan sela yang akan digelar dua pekan berikutnya.

"Untuk putusannya kami tunda tanggal 22 Mei 2023 jam 10 pagi," kata Cokorda

Kasus yang menyeret Haris Azhar berawal dari laporan Luhut Binsar Pandjaitan yang mempersoalkan rekaman video wawancara Fatia Maulida yang diunggah di kanal Youtube milik Direktur Lokataru itu.

Video itu berjudul "Ada Lord Luhut di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!"rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA