"Saya pakai analogi dulu ya. Kalau ada pertandingan menari di sebuah panggung, ibarat jaksa hari ini itu ya, menari di luar panggung dan narinya udah enggak pakai pola dan kejauhan," kata Haris seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/5).
Haris menilai Jaksa hanya berlindung di balik pasal-pasal dalam KUHAP. Di sisi lain, jaksa inkonsisten karena tidak memerhatikan surat kesepakatan bersama (SKB) tiga menteri terkait penerapan UU ITE.
"Saya bersyukur JPU gagal mematahkan fakta-fakta dalam eksepsi kami hanya berlindung pada penggunaan KUHAP," ujar Haris.
Sementara Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana menuturkan agenda selanjutnya adalah putusan sela yang akan digelar dua pekan berikutnya.
"Untuk putusannya kami tunda tanggal 22 Mei 2023 jam 10 pagi," kata Cokorda
Kasus yang menyeret Haris Azhar berawal dari laporan Luhut Binsar Pandjaitan yang mempersoalkan rekaman video wawancara Fatia Maulida yang diunggah di kanal Youtube milik Direktur Lokataru itu.
Video itu berjudul "Ada Lord Luhut di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!"
BERITA TERKAIT: