Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Laporan IPW Soal Dugaan Gratifikasi Rp 7 M Eddy Hiariej Sudah Naik ke Penyelidikan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 05 Mei 2023, 12:35 WIB
Laporan IPW Soal Dugaan Gratifikasi Rp 7 M Eddy Hiariej Sudah Naik ke Penyelidikan
Deolipa Yumara/RMOL
rmol news logo Laporan dugaan gratifikasi Rp 7 miliar yang dilakukan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) alias Eddy Hiariej ternyata sudah naik ke proses penyelidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Proses penyelidikan itu merupakan tindak lanjut dari laporan yang telah dilayangkan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santosa kepada KPK.

Kuasa hukum Sugeng, Deolipa Yumara mengatakan, pihaknya telah menyerahkan surat permintaan informasi perkembangan laporan ke KPK. Namun, pihak KPK langsung menyampaikan perkembangannya.

"Langsung dijawab oleh KPK, dijawabnya bahwasanya persoalan pengaduan masyarakat yang diadukan oleh IPW yang diduga Pak Wamenkumham ini, sudah masuk taraf penyelidikan," ujar Deolipa di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (5/5).

Deolipa menjelaskan, bahwa laporan IPW yang telah dilakukan penelaahan dan sudah masuk ke proses penyelidikan, diharapkan bisa diproses dengan cepat agar naik ke tahap penyidikan.

"Jadi perkaranya itu sudah masuk ke taraf penyelidikan. Enggak lama lagi, penyidikan," katanya.

Sugeng telah membuat laporan ke KPK pada Selasa (14/3). Laporan itu terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp 7 miliar oleh Wamenkumham Eddy melalui asisten pribadinya.

"Jadi saya IPW telah diterima pengaduan masyarakat oleh Dumas. Ada 3 peristiwa yang dapat menurut kami dikualifikasi sebagai peristiwa pidana yang kami adukan. Saya melaporkan Wamen EOSH," ujar Sugeng kepada wartawan, Selasa siang (14/3).

Sugeng menjelaskan, terdapat tiga peristiwa yang dilaporkan ke KPK, yakni adanya pemberian uang Rp 4 miliar sebanyak dua tahap pada April dan Mei 2022 yang diberikan oleh seorang bernama HH kepada Wamen Edward Hiariej melalui asprinya berinisial YAR.

"Pemberian ini dalam kaitan seorang bernama HH yang meminta konsultasi hukum kepada Wamen EOSH. Kemudian oleh Wamen diarahkan untuk berhubungan dengan saudara YAR," kata Sugeng.

Sugeng menerangkan bahwa, YAR dan YAM merupakan Aspri Wamen Edward. Hal itu dibuktikan dengan adanya sebuah chat yang memperlihatkan pengakuan Wamen Edward bahwa YAR dan YAM merupakan stafnya.

Selanjutnya peristiwa kedua kata Sugeng, terjadi pada Agustus 2022 sebesar Rp 3 miliar dalam bentuk mata uang asing Dolar Amerika Serikat (AS) yang diterima tunai oleh YAR.

"Pemberian dilakukan oleh saudara HH Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM). Pemberian tersebut diduga dikaitkan dengan permintaan bantuan pengesahan badan hukum dari PT CLM untuk disahkan oleh AHU," jelas Sugeng.

Akan tetapi kata Sugeng, HH kecewa lantaran pada 13 September 2022, pengesahan badan hukum PT CLM dihapus, dan terjadi susunan baru dengan direksinya adalah ZAS.

Kemudian pada 17 Oktober 2022 kata Sugeng, dana dengan total Rp 7 miliar tersebut dikembalikan melalui transfer oleh YAR ke rekening PT CLM.

Namun demikian, masih di hari yang sama, uang tersebut kata Sugeng, dikembalikan lagi oleh PT CLM ke rekening Aspri Wamen Edward berinisial YAM.

Kemudian peristiwa yang ketiga adalah, Wamen Edward kata Sugeng, meminta kepada HH agar kedua asprinya tersebut ditempatkan sebagai komisaris PT CLM.

"Kemudian, diakomodasi dengan adanya akta notaris. Jadi ini bukti-bukti yang kami sertakan di dalam laporan kami ke KPK," pungkas Sugeng.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA