Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Tetapkan Stefanus Roy Rening, Pengacara Lukas Enembe Tersangka Perintangan Penyidikan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 03 Mei 2023, 16:50 WIB
KPK Tetapkan Stefanus Roy Rening, Pengacara Lukas Enembe Tersangka Perintangan Penyidikan
Stefanus Roy Rening/RMOL
rmol news logo Selain mengumumkan tersangka baru penerima suap, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengumumkan telah menetapkan pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe (LE), Stefanus Roy Rening sebagai tersangka perintangan penyidikan.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, berdasarkan kecukupan alat bukti yang dimiliki, KPK saat ini telah meningkatkan pada proses penyidikan baru dengan menetapkan satu orang pengacara sebagai tersangka.

"Dalam dugaan korupsi menghalangi proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi yang dilakukan tersangka LE selaku Gubernur Papua periode 2018-2023," ujar Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu sore (3/5).

Indikasi perintangan yang diduga dilakukan, kata Ali, antara lain dengan memberikan advice kepada Lukas agar bersikap tidak kooperatif dalam proses hukum yang dilakukan KPK.

"Pada saat penyidikan cukup segera akan dilakukan pengumuman identitas tersangka tersebut beserta dengan kontruksi utuh dugaan perbuatannya. Perkembangannya akan disampaikan," katanya.

Meskipun Ali tidak membeberkan identitas pengacara yang dimaksud, berdasarkan sumber Kantor Berita Politik RMOL, pengacara yang ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan adalah Stefanus Roy Rening.

Pada hari ini juga, KPK mengumumkan telah menetapkan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua, Gerius One Yoman ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama-sama dengan Lukas.

Sebelumnya pada Rabu (26/4), KPK mengumumkan telah melakukan pencegahan terhadap empat orang agar tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Mereka adalah, Stefanus Roy Rening selaku pengacara Lukas, Fredrik Banne selaku karyawan PT Tabi Bangun Papua yang juga tersangka baru dalam perkara ini, Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas PUPR Pemprov Papua, dan Sukman selaku Bagian Keuangan PT Tabi Bangun Papua.

Pada Selasa (18/4), KPK mengumumkan dua tersangka baru selaku pemberi suap dalam kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Provinsi Papua.

Berdasarkan sumber, dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru selaku pemberi suap adalah, Fredrik Banne selaku karyawan PT Tabi Bangun Papua; dan Piton Enumbi selaku pemilik PT Melonesia Mulia.

Selanjutnya pada Rabu (12/4), KPK resmi mengumumkan status tersangka baru bagi Lukas, yakni tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) setelah sebelumnya menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Dalam perkara sebelumnya, yakni dugaan suap dan gratifikasi, KPK telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp 50,7 miliar serta membekukan uang di rekening bank senilai Rp 81,8 miliar dan 31.559 dolar Singapura. Selain itu, tim penyidik juga telah menyita emas batangan, beberapa cincin batu mulia dan empat unit mobil.

Selain itu, KPK juga mengumumkan status tersangka baru, yakni tersangka TPPU bagi Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur Tabi Bangun Papua, sekaligus pemilik manfaat CV Walibhu pada Jumat (14/4).

Untuk Rijatono, saat ini sudah menjadi terdakwa dalam kasus suap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak Rabu (5/4).

Dalam kasus suap itu, Rijatono didakwa bersama-sama dengan Frederik Banne selaku Staf PT Tabi Bangun Papua dan CV Walibhu memberikan hadiah sebesar Rp 35.429.555.850 (Rp 35,4 miliar) yang terdiri dari uang Rp 1 miliar, dan pembangunan atau renovasi fisik aset-aset sebesar Rp 34.429.555.850 (Rp 34,4 miliar).

Hadiah tersebut diberikan kepada Lukas bersama-sama dengan Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Papua tahun 2018-2021.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA