Menanggapi itu, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono, mengatakan, apa yang dilakukan Cinta bersifat pribadi.
"Apa yang dilakukan (Cinta Mega) kan personal," kata Gembong, melalui sambungan telepon, kepada wartawan, Jumat (28/4).
Korupsi pengadaan tanah di Pulogebang itu diduga menyebabkan kerugian keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Fraksi PDI Perjuangan menghormati proses hukum yang sedang ditangani lembaga antirasuah pimpinan Firli Bahuri itu.
"Kalau sudah menyangkut persoalan hukum tentu kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum," katanya.
Sementara itu, Cinta Mega dicecar soal proses pengusulan dan pembahasan anggaran antara Perumda Pembangunan Sarana Jaya dengan DPRD DKI Jakarta.
Pada Jumat, 15 Juli 2022, KPK mengumumkan sedang melakukan pengumpulan alat bukti dalam perkara itu. Namun belum bisa membeberkan siapa saja pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Informasi yang dihimpun
Kantor Berita Politik RMOL menyebutkan, beberapa orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan dan Rudy Hartono Iskandar selaku Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM).
Keduanya sebelumnya telah diproses hukum dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta.
BERITA TERKAIT: