Pencegahan tersebut diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia demi kebutuhan penyidikan.
"KPK mengajukan permintaan cegah (ke luar negeri) terhadap 10 orang yang diduga memiliki keterkaitan erat dengan perkara ini," ujar Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin siang (3/4).
Kesepuluh orang dimaksud merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kementerian ESDM. Pencegahan itu dilakukan untuk enam bulan pertama dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan proses penyidikan perkara dimaksud.
"Tujuan cegah ini antara lain agar ke 10 orang tersebut tetap berada di wilayah RI dan dapat kooperatif hadir sesuai jadwal pemeriksaan yang diagendakan tim penyidik," pungkas Ali.
Berdasarkan sumber
Kantor Berita Politik RMOL, sepuluh tersangka yang dicegah adalah, Priyo Andi Gularso, Novian Hari Subagio, Lernhard Febrian Sirait, Abdullah, Christa Handayani Pangaribowo, Rokhmat Annashikhah, Beni Arianto, Hendi, Haryat Prasetyo, dan Maria Febri Valentine.
BERITA TERKAIT: