Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri menjelaskan, modus perkara korupsi ini terkait dengan pengaturan barang kena cukai berupa kuota rokok yang diduga adanya penetapan dan perhitungan yang fiktif.
"Sehingga mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara dari sisi penerimaan cukai, kemudian pajak pertambahan nilai, dan juga pajak daerah," kata Ali ujar Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin sore (27/3).
Ali menerangkan, pada proses penyidikan perkara baru ini, KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka. Saat mendapati tersangka dan konstruksi perkaranya secara lengkap, akan diinformasikan kepada publik.
"Konstruksi perkaranya secara utuh dan lengkap, termasuk pasal-pasalnya, dan bahkan kemudian kami hadirkan siapa tersangkanya ketika dalam proses penahanan," pungkas Ali.
BERITA TERKAIT: