Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dalam Waktu Dekat AG Pujaan Hati Mario Diadili di PN Jaksel

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Selasa, 21 Maret 2023, 18:56 WIB
Dalam Waktu Dekat AG Pujaan Hati Mario Diadili di PN Jaksel
AG (kemeja hitam) yang berstatus Anak yang berkonflik dengan hukum/RMOL
rmol news logo Berkas AGH alias AG yang berstatus Anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan David Latumahina alias Cristalino David Ozora diterima oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel) Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan pihaknya segera melimpahkan berkas tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Kami mempersiapkan atau menyempurnakan surat dakwaan, dan tidak lama lagi kami akan melimpahkan perkaranya ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Syarief kepada wartawan di Kantor Kejari Jaksel, Selasa (21/3).

Syarief menjelaskan, sejauh ini kekasih Mario Dandy Satrio itu akan ditempatkan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Jakarta Selatan.

"Yang bersangkutan (AG) ditempatkan di LPKS selama lima hari," kata Syarief.

AG pun terlihat memakai baju hitam dan kepalanya ditutup kerudung kain berwarna cream.

Sebagai informasi, AG dijerat dengan Pasal 76 C Jo Pasal 80 Undang Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo 56 Sub Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, lebih Sub Pasal 353 ayat 3 Jo 56 KUHP, lebih-lebih subsider Pasal 351 ayat 2 Jo 56 KUHP.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA