Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel) Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan pihaknya segera melimpahkan berkas tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Kami mempersiapkan atau menyempurnakan surat dakwaan, dan tidak lama lagi kami akan melimpahkan perkaranya ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Syarief kepada wartawan di Kantor Kejari Jaksel, Selasa (21/3).
Syarief menjelaskan, sejauh ini kekasih Mario Dandy Satrio itu akan ditempatkan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Jakarta Selatan.
"Yang bersangkutan (AG) ditempatkan di LPKS selama lima hari," kata Syarief.
AG pun terlihat memakai baju hitam dan kepalanya ditutup kerudung kain berwarna cream.
Sebagai informasi, AG dijerat dengan Pasal 76 C Jo Pasal 80 Undang Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo 56 Sub Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, lebih Sub Pasal 353 ayat 3 Jo 56 KUHP, lebih-lebih subsider Pasal 351 ayat 2 Jo 56 KUHP.
BERITA TERKAIT: