Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, KPK tidak memiliki kewenangan untuk membuka transaksi perusahaan. Untuk itu, diperlukan kerja sama dengan Itjen Kemenkeu untuk melacak transaksi keuangan di enam perusahaan tersebut.
"Oleh karena itu, kita bilang, kita periksa sekarang, tambahan dari (LHKPN) 2015-2018, kita periksa lagi untuk 2019, 2020, 2021, plus kita koordinasi sama Itjen. Kemarin itu kita bilang, ini dia ada perusahaannya. Kita enggak bisa, gimana nih caranya. Nah ini kita mau koordinasikan dengan Itjen, gimana caranya supaya itu perusahannya bisa dilihat juga, dan diinformasikan ke KPK," ujar Pahala kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (1/3).
Karena kata Pahala, Itjen Kemenkeu dapat melakukan pemeriksaan terhadap aset-aset yang dimiliki oleh pegawai Kemenkeu.
"Inspektorat Jenderal ini lebih tahu dari KPK, kan dia bisa manggil atasannya, manggil teman, bawahannya, segala macam. Kalau kita manggil atasannya enggak boleh, karena enggak ada urusannya dengan LHKPN. Gitu ya, jadi itu gunanya (koordinasi) dengan Itjen (Kemenkeu)" pungkas Pahala.
BERITA TERKAIT: