Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Penuhi Panggilan KPK, Ketua Yayasan RS SKM Wahyudi Hardi Langsung Ditahan?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 17 Februari 2023, 15:37 WIB
Penuhi Panggilan KPK, Ketua Yayasan RS SKM Wahyudi Hardi Langsung Ditahan?
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Sudah ditetapkan sebagai tersangka baru sebagai pihak pemberi suap dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung, Ketua Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (SKM), Wahyudi Hardi dikabarkan akan langsung ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Jumat (17/2).

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tersangka baru selaku pemberi suap terhadap tersangka Edy Wibowo selaku Hakim Yustisial di MA telah hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

"Tim penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dimaksud. Perkembangannya akan disampaikan," ujar Ali kepada wartawan, Jumat sore (17/2).

Pada siang tadi, Ali mengumumkan bahwa KPK terus mengembangkan informasi dan data hasil penyidikan perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA.

"Setelah ditemukan adanya kecukupan alat bukti, KPK kembali menetapkan satu orang pihak swasta sebagai tersangka pemberi suap kepada tersangka EW (Edy Wibowo) selaku Hakim Yustisial di MA," ujar Ali kepada wartawan, Jumat siang (17/2).

Berdasarkan sumber Kantor Berita Politik RMOL, satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu, adalah Wahyudi Hardi selaku Ketua Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (SKM). Dan pada hari ini, dikabarkan bahwa Wahyudi akan resmi ditahan oleh KPK.

Tersangka Edy Wibowo diduga menerima uang Rp 3,7 miliar setelah mengabulkan permohonan Kasasi di MA dengan menyatakan RS SKM tidak dinyatakan pailit.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA