Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, keputusan tersebut disampaikan setelah berkoordinasi dengan instansi kesehatan terkait, di antaranya Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) hingga Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
KPK, kata Ali, sudah melakukan rapat koordinasi terkait segi keamanan di Papua dengan mengundang Kapolda Papua, Pangdam, BAIS, Baintelkam Polri, dan Badan Intelijen Negara Daerah (Binda) Papua, dan BIN di Gedung Merah Putih KPK pada hari ini.
Dalam rapat koordinasi itu juga, KPK mengundang pihak dari Kemenkes, PB IDI, dokter Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto Jakarta untuk membahas soal kondisi kesehatan Lukas.
"Dari diskusi dan analisis terkait kesehatan tersangka LE ini, kesimpulannya tidak perlu dirujuk ke rumah sakit sebagaimana permintaan tersangka LE di Singapura," kata Ali, Selasa (7/2).
Masih dari hasil rapat tersebut, Kemenkes menyebut fasilitas kesehatan di Indonesia cukup memadai mengatasi kondisi kesehatan Lukas. Bahkan, dari assessment PB IDI menyatakan, Lukas punya kesadaran penuh untuk berkomunikasi dan diperiksa untuk kepentingan hukum.
"Jadi itulah yang menjadi dasar KPK menjawab surat yang diajukan oleh tersangka LE," pungkas Ali.
BERITA TERKAIT: