"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kantor KPK RI, Jalan Kuningan persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat siang (20/1).
Ketujuh orang yang dipanggil sebagai saksi, yaitu Legowo Budi Harjo selaku pimpinan proyek kapal AT2 tahun 2013-2020; Nanang Hamdani Basnawi selaku Direktur Utama PT Bumiloka Tegar Perkasa; Nurwasiah selaku Staf keuangan PT Bumiloka Tegar Perkasa; Riry Syeried Jetta selaku mantan Direktur Utama PT DOK dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero).
Selanjutnya, Sugeng Riyadi selalu kurir di PT Bumiloka Tegar Perkasa; Syamsul Sidik selaku Koordinator Penyelesaian Pembangunan Kapal Baru Proyek Kapal AT1, AT2, dan Kapal Perintis 750 DWT di lingkungan PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero) periode 1 Juli 2018-30 September 2019; dan Tjahyadi DP Manulang selaku Direktur Utama PT DOK dan Perkapalan Kodja Bahari tahun 2014-2015.
KPK pada Kamis (19/1) mengumumkan penyidikan baru terkait kasus yang merugikan keuangan negara mencapai puluhan miliar rupiah ini. Namun demikian, KPK belum bisa membeberkan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan sumber
Kantor Berita Politik RMOL, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam penyidikan baru ini. Keduanya, yaitu Nyoman Sudiana selaku Direktur Pembangunan Kapal Baru PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari; dan Didi Laksamana selaku Direktur Marketing PT Bumiloka Tegar Perkasa.
BERITA TERKAIT: