Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Berkas Tahap II Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa Diterima Kejari Jakbar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Kamis, 12 Januari 2023, 11:44 WIB
Berkas Tahap II Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa Diterima Kejari Jakbar
Irjen TM yang mengenakan batik dibalut rompi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat digiring ke mobil tahanan/Ist
rmol news logo Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat menerima penyerahan tahap II kasus dugaan jual beli narkoba yang menyeret nama Irjen Teddy Minahasa (TM) dan enam tersangka lain.

Adapun tersangka lainnya AKBP DP, Kompol KS, YPS, LP, MN, dan SM. Para tersangka berikut barang buktinya dinyatakan lengkap dan siap disidangkan.

"Tahap II ini setelah sebelumnya jaksa menyatakan berkas perkara telah lengkap. Artinya memenuhi syarat formil dan materil beberapa waktu yang lalu," kata Kepala Kejari Jakbar Iwan Ginting diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Kamis (12/1).

Setelah berkas diserahkan, Iwan menjelaskan bahwa Teddy akan ditahan di ruang tahanan Polda Metro Jaya. Sementara enam tersangka lainnya, ditahan di rutan salemba cabang Polres Metro Jakarta Barat.

Mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak dilimpahkan penyidik dan akan dimulai proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Tentu dalam waktu yang tidak terlalu lama akan segera kita susun dakwaan, selanjutnya akan kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat beserta dengan dakwaannya," pungkasnya.rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA