Mantan anak buah Walikota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi, Jumhana Lutfi Amin menyerahkan uang Rp 402 juta sebagai cicilan uang pengganti dari total Rp 600 juta.
Uang tersebut sudah diserahkan ke kas negara oleh Jaksa Eksekutor, Eva Yustisiana melalui Biro Keuangan KPK terkait kasus korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
"Penyetoran tersebut dicicil dari keseluruhan kewajiban pidana pembayaran uang pengganti sebesar Rp 600 juta," ujar Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin siang (9/1).
Dari jumlah tersebut, Jaksa Eksekutor KPK akan kembali menagih sisa uang pengganti dari terpidana Jumhana selaku mantan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Kadis Perkimtan) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
"Untuk memaksimalkan penyetoran ke kas negara dari hasil korupsi," pungkas Ali.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: