Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah selesai memeriksa Syarief Hasan sebagai saksi di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi ACLC C1 KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu siang (4/1).
Syarief Hasan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Indonesia periode tahun 2009-2014. Dia dicecar tim penyidik soal teknis alokasi penyaluran dana dari Kementerian Koperasi dan UMKM ke LPDB KUMKM di Provinsi Jawa Barat yang saat itu dipimpin tersangka Kemas Danial (KD).
"Selain itu didalami juga terkait pelaporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana tersebut," ujar Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu sore (4/1).
Sebelumnya, Syarief Hasan mengaku hanya ditanya soal tugas-tugasnya sebagai menteri pada saat itu. "Ditanya soal tugas-tugas menteri di bidang pengawasan," ujar Syarief Hasan saat dihubungi
Kantor Berita Politik RMOL, Rabu siang (4/1).
Dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara senilai Rp 116,8 miliar ini, KPK resmi menahan empat orang tersangka, yakni Kemas Danial (KD) selaku Direktur LPDB KUMKM periode 2010-2017; Dodi Kurniadi (DK) selaku Ketua Pengawas Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti (Kopanti) Jabar; Deden Wahyudi (DW) selaku Sekretaris II Kopanti Jabar; dan Stevanus Kusnadi (SK) selaku Direktur PT Pancamulti Niagapratama (PN).
BERITA TERKAIT: