Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Gulung Mafia Hukum di Mahkamah Agung, Siaga 98 Apresiasi KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Senin, 19 Desember 2022, 21:32 WIB
Gulung Mafia Hukum di Mahkamah Agung, Siaga 98 Apresiasi KPK
Ketua KPK RI Firli Bahuri saat menyampaikan keterangan pers penahanan Hakim Yustisial Edy Wibowo di Gedung Merah Putih KPK/RMOL
rmol news logo Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan satu tersangka baru dalam rangkaian suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA diapresiasi Simpul Aktivis Angkatan (Siaga 98).

“Terhadap penetapan tersangka baru di lingkungan MA, Siaga 98 mengapresiasi langkah luar biasa (extraordinary act) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” kata Koordinator Siaga 98, Hasanuddin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin malam (19/12).

Karena menurut dia, apa yang dilakukan oleh KPK ini sangat patut mendapat apresiasi lantaran suap pengurusan perkara di lingkup pengadilan telah menempatkan hukum dan keadilan di keranjang sampah. Akibat praktik ini, sambung dia, adalah pemicu terbesar dari ketidakpastian hukum di Indonesia.

“Yang tidak memiliki uang dan relasi sulit mengakses kebenaran dan keadilan. Akibat praktek ini, langit hukum dan keadilan mendung dan langit runtuh bukan karena penegakan keadilan, melainkan runtuh sebab korupsi," sesal Hasanuddin.

Oleh karena itulah, ia berharap agar Mahkamah Agung segera melakukan evaluasi internal untuk mengembalikan keadilan pada tempatnya, dimana yang sebelumnya telah diperjualbelikan oleh oknum hakim agung.

“Pimpinan Mahkamah Agung saatnya bekerja sama dengan KPK untuk bersih-bersih dilingkup pengadilan, baik di lingkup Mahkamah Agung, maupun Pengadilan Negeri dan Tinggi di seluruh Indonesia,” demikian Hasanuddin.

Sore tadi, KPK resmi melakukan penahanan terhadap Hakim Yustisial Edy Wibowo. Edy merupakan tersangka baru dalam rangkaian kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang ditangani oleh KPK. 

Ketua KPK, Firli Bahuri menyampaikan bahwa sebelumnya jajarannya dalam mengungkap kasus suap pengurusan perkara di MA telah menetapkan 13 orang tersangka dan menahannya.

Adapun ke-13 para tersangka mafia hukum di MA yang ditangkap oleh KPK yaituSudrajad Dimyati (SD) selaku Hakim Agung pada MA; Gazalba Saleh (GS) selaku Hakim Agung pada MA; Prasetio Nugroho (PN) selaku Hakim Yustisial dan Panitera Pengganti para Kamar Pidana MA dan Asisten Hakim Agung Gazalba; Redhy Novarisza (RN) selaku Staf Hakim Agung Gazalba; Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA.

Selanjutnya, Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Nurmanto Akmal (NA) selaku PNS MA; Albasri (AB) selaku PNS MA; Yosep Parera (YP) selaku pengacara; Eko Suparno (ES) selaku pengacara; Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (KSP ID); dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku Debitur KSP ID.

"Seluruhnya telah dilakukan penahanan," kata Firli. rmol news logo article
EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA