Hakim menanyakan kepada Bharada E soal keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dalma sidang sebelumnya, yaitu terkait informasi Sambo dan Putri pisah rumah tinggal.
"Mengenai kebiasaan FS pisah rumah dengan saudara PC saudara ketahui sendiri atau berdasarkan perintah lain?" tanya hakim di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Bharada E menjawab bahwa informasi pisah rumah antara Sambo dan Putri memang dia ketahui.
Bahkan, dia memastikan seluruh ajudan kedua terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat itu mengetahui hal yang sama.
"(Saya) tahu sendiri, karena saya juga ...," jawab Bharada E yang belum selesai memberikan keterangan karena dipotong oleh hakim yang bertanya, "Ajudan lain juga cerita yang sama?".
"Iya, (ajudan) tahu semua," kata Bharada E menjawab.
Lebih lanjut, hakim menegaskan kembali kepada Bharada E soal kondisi rumah tangga Sambo dan Putri berdasarkan apa yang diketahuinya.
"Karena beberapa keterangan saksi kemarin membantah kalau saudara FS itu pisah rumah dengan PC?" ucap hakim.
"Siap yang mulia," sambar Bharada E menanggapi.
BERITA TERKAIT: