Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, membenarkan bahwa Gazalba Saleh akan diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
"Informasi yang kami peroleh, benar, hari ini tim penyidik menjadwalkan pemanggilan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di MA," ujar Ali kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Senin pagi (28/11).
Ali memastikan, surat panggilan dari tim penyidik kepada Gazalba sudah dikirim secara patut ke alamat kediaman Gazalba berdasarkan data yang dimiliki KPK. Untuk itu, KPK meminta agar Gazalba kooperatif hadir.
"Kami berharap para pihak tersebut koperatif hadir memenuhi panggilan dimaksud," pungkas Ali.
KPK pada Kamis (10/11) mengumumkan bahwa saat ini tengah mengembangkan penyidikan baru dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA yang merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) dkk.
Berdasarkan sumber
Kantor Berita Politik RMOL, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka baru dalam perkara ini. Penetapan tersangka itu baru dilakukan pada November 2022 ini. Tersangka yang dimaksud adalah Gazalba Saleh dan dua ASN di MA.
Gazalba sendiri juga telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Dilihat di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Gazalba telah mengajukan gugatan praperadilan pada Jumat (25/11) dengan nomor perkara 110/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkasa terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Dalam petitumnya, Gazalba meminta Hakim untuk mengabulkan permohonan praperadilannya untuk seluruhnya.
Selain itu, Gazalba meminta Hakim untuk menyatakan bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan KPK nomor B/714/DIK.00/23/11/2022 tanggal 01 November 2022 yang menetapkan Gazalba sebagai Tersangka oleh termohon, dalam hal ini KPK, terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dan/atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat.
Kemudian, Gazalba juga meminta Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap dirinya sebagaimana dimaksud dalam pasal yang disangkakan tersebut, adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
Lalu, Gazalba juga meminta Hakim menyatakan tidak sah atas segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh KPK yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap dirinya.
Bahkan, Gazalba meminta Hakim untuk memulihkan haknya dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya.
"Membebankan biaya perkara yang timbul kepada negara. Pemohon sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap perkara a quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan," bunyi petitum gugatan praperadilan Gazalba.
BERITA TERKAIT: