
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mendalami dugaan transaksi valas yang dilakukan oleh Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
Hal itu mulai didalami tim penyidik dengan memeriksa dua orang sebagai saksi untuk tersangka Lukas.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Rabu siang (16/11).
Dua saksi yang telah diperiksa, yaitu Kriswanto dari PT Anugrah Valasindo dan Roby dari PT Mulia Multi Remittance atau Mulia Multi Valas.
"Keduanya hadir dan dikonfirmasi terkait pengetahuan saksi mengenai adanya dugaan transaksi valas dalam perkara dengan tersangka LE dkk ini, yang penyidikannya masih terus kami lakukan," pungkas Ali.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: