Dosen Hukum dari Universitas Sebelas Maret Solo (UNS), Rustamaji mengatakan, salah satu yang bisa dilakukan adalah dengan pemanfaatan gawai. Masyarakat bisa terlibat aktif melakukan fungsi kontrol terhadap kinerja Polri.
Contoh kecil yang sudah diterapkan yakni pemanfaatan aplikasi perpesanan WhatsApp oleh Kapolresta Solo, Kombes Iwan Saktiadi. Dalam perintahnya, Kapolres meminta kepada masyarakat untuk melapor via WA jika ada anggota Polri yang melanggar aturan.
"Itu contoh yang baik, itu salah satu contoh
panopticon juga," ujar Rustamaji dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (5/11).
Panopticon merupakan sebuah konsep yang dikemukakan seorang filsuf Inggris Jeremy Bentham pada 1843.
Panopticon merupakan rancangan arsitektur sederhana yang memungkinkan satu orang penjaga untuk mengawasi keseluruhan ruang tahanan dari satu titik saja.
Dengan begitu, para tahanan tidak mengetahui apakah mereka sedang diawasi atau tidak. Konsep
panopticon kemudian dikembangkan kembali oleh seorang filsuf Perancis bernama Michael Foucault pada tahun 1975 bahwa panoptikon merupakan penginterpretasian dari unsur kekuasaan yang diaplikasikan ke dalam fungsi pengawasan.
Dalam konteks peran publik dalam meningkatkan kinerja Polri, Rustamaji menilai kamera
handphone dapat menjadi
panopticon ketika digunakan dengan niat baik.
"Dengan
hotline seperti kata Pak Kapolres tadi, kamera
handphone saja bisa berfungsi sebagai
panopticon, nanti polisi tidak berani macam-macam karena khawatir dilaporkan ke Pak Kapolres, dengan catatan, pelapornya nanti dilindungi," tandasnya.
BERITA TERKAIT: