“Iya, mungkin saja benar, karena ibu (istri Irwandi, Steffy) di sana (Bandung),†kata kuasa hukum Partai Nanggroe Aceh (PNA), Haspan Yusuf Ritonga, kepada
Kantor Berita RMOLAceh, Selasa (25/10).
Lebih lanjut Haspan menyampaikan, surat bebas bersyarat Irwandi Yusuf sudah keluar sejak pagi, kemudian dilakukan proses lainnya ke kejaksaan dan balai pemasyarakatan.
"Sore tadi baru selesai, dan sekarang Bang Irwandi sudah bebas, artinya masih pembebasan bersyarat, sesuai perhitungan kami," ujarnya pula.
Sejauh ini, Haspan belum mengetahui apa saja persyaratan yang diberikan kepada Ketua Umum DPP PNA tersebut, karena surat resminya belum diterima.
"Karena surat-surat apa pun belum ada sama saya, dan saya belum ada komunikasi langsung dengan Irwandi sebab belum bisa dihubungi," imbuhnya.
Irwandi ditangkap pada 3 Juli 2018. Dua hari menjelang satu tahun Pemerintahan Irwandi-Nova, yaitu pada 5 Juli 2018.
Dengan kata lain, Irwandi sudah menjalani masa penahanan 4 tahun 3 bulan 21 hari. Berdasarkan vonis, dia ditahan 7 tahun penjara dalam kasus suap proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh, pada 2018.
BERITA TERKAIT: