Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bebas Bersyarat, Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Tinggalkan Lapas Sukamiskin

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Rabu, 26 Oktober 2022, 00:59 WIB
Bebas Bersyarat, Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Tinggalkan Lapas Sukamiskin
Irwandi Yusuf jalani bebas bersyarat/Net
rmol news logo Bekas Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, dikabarkan telah bebas dari Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Irwandi telah menjalani hukuman sekitar 4 tahun dari total 7 tahun masa hukumannya.

“Iya, mungkin saja benar, karena ibu (istri Irwandi, Steffy) di sana (Bandung),” kata kuasa hukum Partai Nanggroe Aceh (PNA), Haspan Yusuf Ritonga, kepada Kantor Berita RMOLAceh, Selasa (25/10).

Lebih lanjut Haspan menyampaikan, surat bebas bersyarat Irwandi Yusuf sudah keluar sejak pagi, kemudian dilakukan proses lainnya ke kejaksaan dan balai pemasyarakatan.

"Sore tadi baru selesai, dan sekarang Bang Irwandi sudah bebas, artinya masih pembebasan bersyarat, sesuai perhitungan kami," ujarnya pula.

Sejauh ini, Haspan belum mengetahui apa saja persyaratan yang diberikan kepada Ketua Umum DPP PNA tersebut, karena surat resminya belum diterima.

"Karena surat-surat apa pun belum ada sama saya, dan saya belum ada komunikasi langsung dengan Irwandi sebab belum bisa dihubungi," imbuhnya.

Irwandi ditangkap pada 3 Juli 2018. Dua hari menjelang satu tahun Pemerintahan Irwandi-Nova, yaitu pada 5 Juli 2018.

Dengan kata lain, Irwandi sudah menjalani masa penahanan 4 tahun 3 bulan 21 hari. Berdasarkan vonis, dia ditahan 7 tahun penjara dalam kasus suap proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh, pada 2018. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA