Haryadi Suyuti Didakwa Terima Uang dan Kendaraan Terkait IMB Anak Usaha Summarecon Agung dan Guyub Sengini Group

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 19 Oktober 2022, 21:46 WIB
Haryadi Suyuti Didakwa Terima Uang dan Kendaraan Terkait IMB Anak Usaha Summarecon Agung dan Guyub Sengini Group
Mantan Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti/Net
rmol news logo Bukan hanya terima suap terkait penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton yang diajukan oleh PT Java Orient Property (JOP) yang merupakan anak usaha PT Summarecon Agung Tbk, mantan Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti dkk juga terima suap dari penerbitan IMB Hotel Iki Wae atau Aston Malioboro yang diajukan oleh PT Guyub Sengini Group.

Hal itu diungkapkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membawakan surat dakwaan untuk terdakwa Haryadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, Rabu (19/10).

Dalam surat dakwaan, Haryadi didakwa menerima hadiah atau janji berupa uang seluruhnya sejumlah 27.258 dolar AS, uang sejumlah Rp 275 juta, serta hadiah berupa satu unit mobil Volkswagen Scirocco 2.000 CC warna hitam tahun 2010, satu unit sepeda eletrik merek Specialized Levo FSR Men Comp Carbon 6 Fattie Carb/CMLN warna carbon blue.

Penerimaan itu dilakukan Haryadi bersama-sama dengan Triyanto Budi Yuwono selaku sekretaris pribadi Walikota Yogyakarta, dan Nurwidhihartana selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan (DPMP) Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta.

Rincian uang 27.258 dolar AS tersebut, sebesar 20.450 dolar AS diterima oleh Haryadi melalui Triyanto, dan sebesar 6.808 diterima oleh Nurwidhihartana. Sedangkan uang Rp 275 juta itu, sebesar Rp 170 juta diterima Haryadi, dan sebesar Rp 105 juta diterima oleh Nurwidhihartana.

Sedangkan mobil Volkswagen diterima Haryadi dari PT JOP melalui Dandan Jaya Kartika selalu Direktur Utama (Dirut) PT JOP, dan Oon Nusihono selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, serta dari PT Guyub Sengini Group melalui Sentanu Wahyudi.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya," ujar Jaksa KPK.

Yaitu, hadiah tersebut diberikan agar Haryadi melalui Triyanto dan Nurwidhihartana memberikan kemudahan dalam penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton yang diajukan oleh PT JOP, dan penerbitan IMB Hotel Iki Wae atau Aston Malioboro yang diajukan oleh PT Guyub Sengini Group meskipun prosedur dan persyaratan administrasi untuk diterbitkannya IMB tersebut belum terpenuhi.

Atas perbuatannya, Haryadi didakwa dengan dakwaan Kesatu Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Atau dakwaan Kedua Pasal 11 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA