KPK Serahkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida ke Jaksa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 19 Oktober 2022, 14:43 WIB
KPK Serahkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida ke Jaksa
Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati/Net
rmol news logo Tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida, Yogyakarta dilimpahkan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati mengatakan, tim penyidik telah selesai melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II untuk tiga tersangka kepada tim Jaksa pada Selasa (18/10).

"Karena dari hasil pemeriksaan kelengkapan formil dan materil berkas perkara terpenuhi dan dinyatakan lengkap oleh tim Jaksa," ujar Ipi kepada wartawan, Rabu (19/10).

Sehingga, kata Ipi, penahanan para tersangka dilanjutkan oleh tim Jaksa masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung Selasa (18/10) hingga Minggu (6/11).

Untuk tersangka Edy Wahyudi (EW) selaku Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY sekaligus menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1. Tersangka Sugiharto (SGH) selaku Dirut PT Arsigraphi (AG) ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Sedangkan untuk tersangka Heri Sukamto (HS) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Permata Nirwana Nusantara (PNN) dan Direktur PT Duta Mas Indah (DMI) ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

"Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta oleh tim Jaksa dipastikan dalam waktu 14 hari kerja," pungkas Ipi.

Dalam perkara ini, ketiga tersangka tersebut telah ditahan pada Kamis (21/7). Dalam perkaranya, pada 2012 lalu, Balai Pemuda dan Olahraga (BPO) di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Provinsi DIY mengusulkan adanya renovasi Stadion Mandala Krida.

Usulan tersebut kemudian disetujui serta anggarannya dimasukkan dalam alokasi anggaran BPO untuk program peningkatan sarana dan prasarana olahraga.

Selanjutnya, tersangka Edy selaku PPK pada BPO diduga secara sepihak menunjuk langsung PT Arsigraphi (AG) dengan tersangka Sugiharto selaku Dirutnya untuk menyusun tahapan perencanaan pengadaannya, yang salah satunya terkait nilai anggaran proyek tersebut.

Dari hasil penyusunan anggaran di tahap perencanaan yang disusun oleh tersangka Sugiharto tersebut, dibutuhkan anggaran senilai Rp 135 miliar untuk masa lima tahun.

Dan diduga ada beberapa nilai item pekerjaan yang nilainya di markup dan hal ini langsung disetujui tersangka Edy tanpa melakukan kajian terlebih dahulu.

Khusus untuk tahun 2016, disiapkan anggaran senilai Rp 41,8 miliar. Dan tahun 2017 disiapkan anggaran senilai Rp 45,4 miliar.

Adapun salah satu item pekerjaan dalam proyek pengadaan itu, yaitu penggunaan dan pemasangan bahan penutup atap stadion yang diduga menggunakan merek dan perusahaan yang ditentukan sepihak oleh tersangka Edy.

Pada pengadaan di tahun 2016, tersangka Heri Sukamto selaku Direktur PT PNN dan PT DMI diduga melakukan pertemuan dengan beberapa anggota panitia lelang dan meminta agar bisa dibantu dan dimenangkan dalam proses lelang.

Selanjutnya, anggota panitia lelang menyampaikan keinginan tersangka Heri Sukamto tersebut kepada tersangka Edy dan diduga langsung disetujui dan dimenangkan tanpa dilakukannya evaluasi penelitian kelengkapan dokumen persyaratan mengikuti lelang.

Selain itu, saat proses pelaksanaan pekerjaan, diduga beberapa pekerja tidak memiliki sertifikat keahlian dan tidak termasuk pegawai resmi dari PT DMI.

Rangkaian perbuatan para tersangka tersebut diduga melanggar ketentuan, di antaranya Pasal 5 huruf f, Pasal 6 huruf c, g, dan h, Pasal 89 Ayat 2 Perpres 54/2010 tentang Pengadaan Barang Jasa dan Perubahannya.

Akibat perbuatan para tersangka tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp 31,7 miliar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA