"Terdakwa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp738.900.000.000 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut," kata JPU KPK saat membacakan surat dakwaan Irfan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (12/10).
Kerugian negara ini, kata JPU KPK didapat dari ahli dari Unit Forensik Akuntansi Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK. Dari surat dakwaan jaksa KPK, Irfan Kurnia Saleh didakwa melakukan korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101 bersama-sama dengan Lorenzo Pariani selaku
head of region southeast asia leonardo helicopter division agusta westland products; Bennyanto Sutjiadji selaku direktur lejardo, Pte. Ltd.
Kemudian, Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) periode Januari 2015 sampai Januari 2017, Agus Supriatna; Kepala Dinas Pengadaan Angkatan Udara (Kadisada AU) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode tahun 2015 sampai dengan 20 Juni 2016, Heribertus Hendi Haryoko.
Selanjutnya, Kadisada AU sekaligus PPK periode 20 Juni 2016 sampai 2 Februari 2017, Fachri Adamy; Asisten Perencanaan dan Anggaran (Asrena) KASAU TNI-AU periode tahun 2015 sampai Februari 2017, Supriyanto Basuki; serta Kepala Pemegang Kas (PEKAS) Mabes TNI-AU, Wisnu Wicaksono.
Atas perbuatannya, Irfan Kurnia Saleh didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
BERITA TERKAIT: