Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, Jaksa Eksekusi Leo Sukoto Manalu telah selesai melaksanakan eksekusi putusan pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Aulia Imran Maghribi ke Lapas Klas IIA Cibinong pada Senin (19/9).
"Selanjutnya terpidana tersebut, menjalani masa pidana badan selama dua tahun dan enam bulan dikurangi lamanya masa penahanan saat proses penyidikan," ujar Ali kepada wartawan, Selasa sore (20/9).
Selain itu kata Ali, Aulia selaku penyuap Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (P2) pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji ini juga dibebani pidana lain berupa pembayaran denda sebesar Rp 200 juta dan uang pengganti sebesar Rp 750 juta.
"Telah lunas dibayarkan dan Jaksa Eksekutor akan segera menyetorkannya ke kas negara," pungkas Ali.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: