Bukan Hanya IMB Apartemen Royal Kedhaton, KPK juga Temukan Adanya Transaksional dalam Pengurusan Izin Hotel Pesonna Malioboro

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 13 September 2022, 10:54 WIB
Bukan Hanya IMB Apartemen Royal Kedhaton, KPK juga Temukan Adanya Transaksional dalam Pengurusan Izin Hotel Pesonna Malioboro
Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Bukan hanya perizinan Apartemen Royal Kedhaton, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menemukan adanya transaksi dalam pengurusan perizinan lainnya. Salah satunya adalah perizinan Hotel Pesonna Malioboro.

Hal itu terungkap saat tim penyidik memeriksa saksi-saksi untuk tersangka Haryadi Suyuti (HS) selaku mantan Walikota Yogyakarta pada Senin (12/9).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada Kav 4 Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan," ujar Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa pagi (13/9).

Saksi-saksi yang sudah diperiksa, yakni Tomy Galih Prasetyo alias Tomy Sudjiro selaku swasta dan Joko Suparno Widyanto selaku General Manager (GM) Hotel Pesonna Malioboro.

"Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi terkait pengetahuan saksi mengenai  pengurusan perizinan yang diduga ada transaksional dengan oknum di Pemkot Yogjakarta," kata Ali.

Saksi lainnya, yakni Joko Budi Prasetyo selaku Kepala Bagian Layananan Pengadaan Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta, juga sudah diperiksa.

"Saksi ini dikonfirmasi penyidik soal pengetahuan para saksi adanya dugaan intervensi Walikota Yogjakarta dan pihak lainnya dalam setiap pengadaan barang dan jasa dilingkungan Pemkot Yogjakarta," jelas Ali.

Sementara itu, seorang saksi lainnya, yakni Daniel Feriyanto mangkir dari panggilan tim penyidik tanpa ada konfirmasi terkait ketidakhadirannya.

"Kami ingatkan agar saksi kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK pada kesempatan panggilan berikutnya," pungkas Ali.

Dalam perkara ini, dua tersangka pemberi suap sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Yogyakarta. Yakni Dandan Jaya Kartika (DJK) selalu Direktur Utama (Dirut) PT Java Orient Property (JOP) yang merupakan anak usaha dari PT Summarecon Agung Tbk. Kemudian Oon Nusihono (ON) selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SA).

Sementara itu, Haryadi selaku Walikota Yogyakarta periode 2017-2022 bersama dua orang lainnya sebagai penerima suap, yakni Nurwidhihartana (NWH) selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta dan Triyanto Budi Yuwono (TBY) selaku Sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi masih menjalani proses penyidikan di KPK.

Dalam surat dakwaan, Oon bersama Dandan Jaya Kartika memberikan uang sebesar 20.450 dolar AS, Rp 20 juta, satu unit mobil Volkswagen Scirocco 2000 cc warna hitam tahun 2010, dan satu unit sepeda elektrik merek Specialized Levo FSR Men Comp Carbon 6 Fattie Carb/CMLN 95218-572 kepada Haryadi Suyuti.

Baik yang diterima secara langsung maupun melalui Triyanto Budi Yuwono selaku Sekretaris pribadi dan orang kepercayaan Haryadi.

Selain itu, Oon juga memberikan uang sebesar 6.808 dolar AS kepada Nurwidihartana selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan (DPMP) Pemkot Yogyakarta.

Pemberian itu dilakukan dengan maksud supaya Harya melalui Nurwidihartana dan Triyanto mempercepat dan mempermudah penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton atas nama PT Java Orient Property. rmol news logo article

EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA