Hal itu terungkap saat tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa saksi-saksi dalam perkara yang belum diumumkan tersangkanya ini.
"Senin (5/9) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi," ujar Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa pagi (6/9).
Saksi-saksi yang sudah diperiksa yaitu M Taufik selaku Site Administration Manager PT Amarta Karya; Nurul Huda selaku Project Manager PT Amarta Karya; Hafidz selaku Site Administration Manager PT Amarta Karya; dan Rahmat Wahyudi selaku Project Manager PT Amarta Karya.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya penunjukan langsung para subkontraktor untuk mengerjakan proyek fiktif di PT AK yang dilakukan oleh pihak yang terkait dengan perkara ini," pungkas Ali.
KPK pada Jumat (17/6), secara resmi mengumumkan bahwa saat ini sudah menetapkan tersangka dalam perkara baru, yaitu kasus dugaan korupsi di PT Amarta Karya tahun 2018-2020.
Diduga ada perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan proyek fiktif sehingga timbul kerugian keuangan negara.
Namun demikian, KPK belum membeberkan siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. KPK akan mengumumkan identitas para tersangka setelah dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun
Kantor Berita Politik RMOL, salah seorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, diduga adalah Dirut PT Amarta Karya periode 2017-2020, Catur Prabowo.
BERITA TERKAIT: