Hal itu merupakan materi yang didalami tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat memeriksa seorang saksi untuk tersangka Andy Sonny.
"Jumat (26/8) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi," ujar Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Senin pagi (29/8).
Saksi yang sudah diperiksa, yaitu Andi Wira Alamsyah selaku PNS BPK RI. Dia diperiksa terkait adanya pemberian uang yang diterima oleh tersangka Andy Sonny.
"Hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya pemberian uang yang diterima tersangka AS dkk saat melakukan pemeriksaan keuangan di Dinas PUTR Pemprov Sulsel," kata Ali.
Sementara itu, kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK ini, ada seorang saksi lainnya yang tidak penuhi panggilan.
"Tidak hadir, Almikayandika Musya, swasta. Tidak hadir dan konfirmasi untuk penjadwalan ulang," pungkas Ali.
Pada Kamis (18/8), KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan laporan keuangan pada Dinas PUTR Pemprov Sulsel TA 2020 yang merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat mantan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah.
Kelima tersangka itu adalah Edy Rahmat selaku Sekretaris Dinas PUTR Pemprov Sulsel selaku pemberi suap; dan empat penerima suap, yakni Andy Sonny (AS) selaku Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Tenggara atau mantan Kasuauditorat Sulsel I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulsel; Yohanes Binur Haryanto Manik (YBHM) selaku pemeriksa pada BPK Perwakilan Provinsi Sulsel.
Selanjutnya, Wahid Ikhsan Wahyudin (WIW) selaku mantan pemeriksa pertama pada BPK Perwakilan Provinsi Sulsel atau Kasubbag Humas dan Tata Usaha BPK Perwakilan Provinsi Sulsel; dan Gilang Gumilar (GG) selaku pemeriksa di BPK Perwakilan Provinsi Sulsel atau Staf Humas dan Tata Usaha Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulsel.
BERITA TERKAIT: