Petinggi Summarecon Agung Didakwa Suap Bekas Walikota Jogja Pakai Rupiah dan Dolar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 23 Agustus 2022, 11:48 WIB
Petinggi Summarecon Agung Didakwa Suap Bekas Walikota Jogja Pakai Rupiah dan Dolar
Petinggi PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono (kanan rompi oranye) bersama tiga orang lainnya saat ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/RMOL
rmol news logo Petinggi PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono didakwa menyuap Walikota Yogyakarta periode 2011-2016, Haryadi Suyuti sebesar Rp 20 juta, 20.450 dolar AS, dan satu unit mobil Volkswagen Scirocco 2.000 cc tahun 2010 serta satu unit sepeda elektrik.

Suap itu diberikan untuk memudahkan penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton atas nama PT Java Orient Property.

Dakwaan itu dibacakan langsung oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Yogyakarta pada Senin (22/8).

Dalam surat dakwaan, terdakwa Oon selaku Head of Government Relation atau Vice President PT Summarecon Agung Tbk bersama-sama dengan Dandan Jaya Kartika selaku Direktur PT Java Orient Property memberikan uang sebesar 20.450 dolar AS, Rp 20 juta, satu unit mobil Volkswagen Scirocco 2000 cc warna hitam tahun 2010, dan satu unit sepeda elektrik merek Specialized Levo FSR Men Comp Carbon 6 Fattie Carb/CMLN 95218-572 kepada Haryadi Suyuti.

"Baik yang diterima secara langsung maupun melalui Triyanto Budi Yuwono selaku Sekretaris pribadi dan orang kepercayaan Haryadi Suyuti," bunyi surat dakwaan seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (23/8).

Selain itu, terdakwa Oon juga memberikan uang sebesar 6.808 dolar AS kepada Nurwidihartana selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan (DPMP) Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta.

Pemberian itu dilakukan dengan maksud supaya Harya melalui Nurwidihartana dan Triyanto mempercepat dan mempermudah penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton atas nama PT Java Orient Property.

Akibat perbuatannya, Oon didakwa dengan dakwaan Pertama diduga melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Atau dakwaan Kedua Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA