Pantauan
Kantor Berita Politik RMOL, rombongan tim penyidik KPK yang menjemput paksa Richard ini tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 18.02 WIB.
Richard yang mengenakan sweater warna putih dan topi warna putih ini digiring oleh tim penyidik tanpa diborgol ke ruang penyidik untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kepada wartawan, Richard mengaku sebagai warga negara yang baik, sehingga memberikan apresiasi dan dukungan terhadap penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK.
"Sebagai warga negara yang baik, saya harus memberikan apresiasi dan dukungan terhadap penegakan hukum oleh KPK," kata Richard kepada wartawan.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik menjemput paksa Richard karena dianggap tidak kooperatif saat dipanggil oleh penyidik pada hari ini.
Richard merupakan satu dari tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: